Selasa, 12 Februari 2013

MONEY LAUNDRY


Pencucian uang (money laundering) sering dilakukan oleh pelaku kriminal seperti bandar narkoba, teroris, mafia kejahatan, pejabat korup, dll, untuk mengaburkan asal usul uang yang mereka peroleh.

Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana

melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkannya, baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan:

Langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement).

Langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering).

Langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).

Di Indonesia, pencucian uang merupakan tindak pidana. Semua yang terkait dengan pencucian uang, baik pelalu aktif, pasif, maupun yang sekadar menikmati saja bisa dianggap terlibat pencucian uang dan karena nya diancam hukuman penjara. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang cukup berat.

Yang dimaksud dengan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan. Aspek yang luas sekali, bukan?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK adalah lembaga independen dibawah Presiden yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Satu perbedaan penting dalam UU Pencucian uang adalah, siapapun yang menjadi tersangka, maka dia harus melakukan pembuktian terbalik atas kekayaan yang dimilikinya. Maksudnya, kalau biasanya pihak jaksa penuntut yang harus membuktikan terjadinya penyelewengan keuangan, maka dalam kasus pencucian uang si terdakwa yang harus membuktikan asal-usul uang miliknya.

Contoh kasus pencucian uang yang populer belakangan ini adalah kasus investasi M. Nazaruddin di pasar modal. Dengan perputaran uang di pasar modal, asal-usul uang itu akan kabur dengan sendirinya. Tapi Nazar tersandung banyak kasus, niat tersebut tercium KPK dan saat ini perkaranya sedang menjalani proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar