Sabtu, 31 Januari 2015

Hukum Bermazhab Dengan Beberapa Imam


Bolehkah bermazhab pada beberapa Imam? Apakah ada larangan tidak bermazhab?

M. Quraish Shihab:

Hal yang wajib bagi umat islam adalah mengikuti Allah swt. dan Rasul-Nya. Allah swt. telah menyampaikan kepada kita tuntunan-tuntunan-Nya dengan menurunkan kitab suci al-Qur’an sambil menugaskan kepada Nabi Muhammad saw. untuk menjelaskan apa yang telah diturunkan-Nya itu. Tidak semua orang dapat memahami secara langsung petunjuk-petunjuk tersebut, bukan saja karena banyak yang tidak memahami bahasa al-Qur’an, tapi juga karena banyak ayat dan hadits yang memerlukan analisis dan pendalaman yang untuk melakukannya dibutuhkan banyak syarat. Dari sini, mereka yang memenuhi syarat-syarat itu tampil melakukan apa yang dinamakan ijtihad dan hasil ijtihad mereka itulah yang dinamakan mazhab.

Dengan demikian mazhab pada hakekatnya adalah pemahaman terhadap firman Allah swt. dan hadits Rasul saw. Pada saat seseorang mengikutinya, pada hakikatnya, dia tidak mengikuti seorang imam mazhab, tetapi dia mengikuti Allah swt. dan Rasul-Nya sebagaimana dipahami oleh imam mazhab itu. Bagi siapa yang tidak mampu melakukan ijtihad, dia diharapkan melakukan pembahasan dan penilaian atau paling tidak memahami dalil dan alasan mengapa imam mazhab A berpendapat demikian dan imam mazhab B berpendapat berbeda. Selanjutnya dia memilih mana diantara kedua pendapat yang berbeda itu yang dinilainya memiliki dalil yang lebih kuat. Disini yang bersangkutan tidak bertaklid buta, tetapi mengikuti dengan kejelasan.

Tentu saja orang awam tidak dapat melakukan seperti yang telah diuraikan tadi. Tidak ada jalan lain untuk dia kecuali bertanya kepada yang mengetahui. Dia tidak harus bermazhab tertentu. Jawaban yang diberikan oleh ulama yang mempunyai mazhab atau mengikuti salah satu mazhab, itulah yang menjadi pegangan atau mazhabnya. Kalau kali ini dia bertanya kepada seseorang yang bermazhab Syafi’I, tidak ada halangan besok dia bertanya kepada penganut mazhab Malik.

Tidak ada halangan pula bagi dia jika ingin berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lain selama niatnya tulus untuk melaksanakan perintah Allah swt. dan Rasul-Nya. Dalam istilah hukum Islam, ini dinamakan talfiq. Memang, ketika itu, dia tidak mempunyai pendirian. Ini karena dia tidak mengerti. Akan tetapi itu di toleransi walau sebaiknya pilihan yang diambilnya bukan semata-mata karena ingin kemudahan. Demikian, wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar