Jumat, 22 Agustus 2014

Serba Serbi Idhul Fitri

Minal ‘aidin wal faidzin artinya “semoga kita termasuk orang-orang yang kembali (kepada fitrah) dan sukses (melawan nafsu). Pendapat lain, secara harafiah, makna "Idul-Fithri" ialah "perayaan berbuka" (sudah tidak puasa). 'Id artinya perayaan. 'Idul-Fithri: perayaan berbuka (feast of breaking the fast). 'Idul-Adhha: perayaan berkurban, bukan kembali berkurban. Kalau "kembali ke fitrah": 'aud ila al-fithrah.

Zakat fitrah. Menurut Hanafiyah: 3,8 kg. Menurut 3 mazhab lain: 2,75 kg. (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, 2/900). Hanafiyah membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. Alasan: uang lebih fleksibel untuk kebutuhan si faqir. 3 mazhab yg lain: makanan pokok.

Lafazh takbiran, menurut Hanafiyah & Hanabilah: "Allahu akbar"-nya 2 kali. Menurut Malikiyah & Syafi'iyah: 3 kali. (Al-Fiqh al-Islamy, 2/382).

Menurut Syafi'iyah, lafaz takbiran sunnah ditambahi dengan "La ilaha illa-Llahu wahdah, shadaqa wa'dah, wanashara 'abdah, wa a'azza jundah... dst". Irama yang sering dipakai dalam takbiran itu adalah langgam Jiharkah.

Tradisi "halalbihalal" (yang tidak ada dalam kosakata Arab) dan maaf-maafan (sungkem, ujung) saat Idul Fitri sepertinya hanya ada di Indonesia. Sungkeman biasa dilakukan di Jawa. Tapi belakangan ini acara sungkeman pada acara pengantenan juga mulai dilakukan lintas budaya. Belum lama ini, keponakan saya yang menikah dalam adat Minang juga melakukan sungkemen terhadap orang tua setelah acara akad nikah. Sesuatu yang baik layak ditiru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar